Submit Link +
Drag into
your toolbar
Pajak-Pajak Jual Beli Properti
Viewed times Report
Tags :

1. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) merupakan bea/pajak yang dikenakan terhadap semua transaksi properti, baik properti baru ataupun properti lama yang dibeli dari pengembang atau perorangan. Besarnya 5% dari nilai transaksi atau NJOP (mana yang tertinggi) setelah dikurangi dengan NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Nilai NJOPTKP ini berbeda-beda untuk setiap daera ...
Selengkapnya

POPULAR FROM

SUBSCRIBE TO LINTAS.ME